TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BISA DILAKUKAN DI MAL PELAYANAN PUBLIK

ditlantaspoldasulteng.com – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka ruang pelayanan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulteng atau bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP). Pelayanan ini ditujukan bagi masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam melalukan pembayaran diharapkan menjadi lebih mudah dengan hadirnya mall pelayanan terpadu. Masyarakat yang hendak melakukan hal itu, menjadi punya berbagai opsi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan tak terbatas hanya bisa dilakukan di Samsat Sulteng saja. Dengan demikian, hal ini juga bisa mengurai antrian pelayanan di Samsat Sulteng. Hal Ini adalah wujud upaya Ditlantas Polda Sulteng untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat Sulteng.

Tampak personel Ditlantas Polda Sulteng sedang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, jum’at (4/6/2021) di Mal Pelayanan Publik Jl. Cik Ditiro. Giat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *