TINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT, BERIKUT LAYANAN PENGADUAN LALU LINTAS OLEH DITLANTAS POLDA SULTENG

ditlantaspoldasulteng.com – Dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan dan/atau pengaduan kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara serta pihak terkait atau melalui media massa. Sebagai pengguna layanan, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Bila dalam prakteknya masyarakat tidak mendapatkan layanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan masyarakat punya hak untuk menyampaikan pengaduannya ke Unit Pengaduan yang tersedia. Inilah bentuk partisipasi masyarakat itu, di mana pengaduan yang disampaikan dapat memberikan masukan kepada penyelenggara pelayanan guna perbaikan kualitas pelayanan yang diselenggarakan.

Berikut adalah layanan pengaduan yang bisa manfaatkan oleh masyarakat dalam menyampaikan masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduannya.

Ditlantas Polda Sulteng0821-9020-7046
Satlantas Polres Palu0813-4379-3193
Satlantas Polres Sigi0813-4100-8553
Satlantas Polres Donggala0812-8248-8311
Satlantas Polres Parimo0852-4103-1736
Satlantas Polres Poso0852-5592-9229
Satlantas Polres Morut0812-9327-7040
Satlantas Polres Morowali0822-9645-0100
Satlantas Polres Touna0813-4385-0005
Satlantas Polres Banggai0822-9140-9195
Satlantas Polres Bangkep0853-4284-5222
Satlantas Polres Tolitoli0853-4805-3674
Satlantas Polres Buol

1 komentar untuk “TINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT, BERIKUT LAYANAN PENGADUAN LALU LINTAS OLEH DITLANTAS POLDA SULTENG”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *