TINDAKAN PENILANGAN DILAKUKAN KEPADA PENGENDARA RODA 2

ditlantaspoldasulteng.com – Ditlantas Polda Sulteng kembali melakukan penilangan kepada pengendara roda 2 yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada Hari selasa (11/10/2021). Kali ini pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menggunakan helm pada saat berkendara.

Secara sederhana, pelanggaran lalu lintas bisa didefinisikan sebagai pelanggaran atas aturan yang berlaku di lalu lintas, khususnya jalan raya. Dalam ranah hukum, pelanggaran lalu lintas termasuk bagian hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

Seperti halnya pelanggar hukum pidana umumnya, orang yang menjadi pelanggar lalu lintas juga akan mendapatkan hukuman langsung dari pihak aparat. Dalam konteks pelanggaran lalu lintas, aparat yang dimaksud tak lain adalah polisi.

Helm adalah benda wajib yang harus dipakai pengendara motor. Selain untuk menaati peraturan pemerintah, memakai helm juga merupakan bentuk perlindungan diri si pengendara motor.

Namun, nyatanya seringkali banyak yang abai soal itu. Banyak sekali orang yang dengan santainya mengendarai motor tanpa memakai helm. Kalaupun pakai, helmnya cenderung helm non-SNI atau tidak sesuai standar. Denda Rp 250 ribu atau penjara selama 1 bulan adalah hukuman yang akan mengenai orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *