INFORMASI PELAYANAN STNK
Persyaratan Pendaftaran Kendaran Baru
1. Data Identitas Pemohon
- Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
- Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
- Instansi Pemerintah
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Faktur
3. PIB(Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
Pengesahan Setiap Tahun
Persyaratan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor setiap tahunnya adalah sebagai berikut :
1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah (KTP Asli) + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. STNK Asli
3. Keterangan Buka Blokir dalam Hal STNK berada dalam status Blokir.
Perpanjangan Masa Berlaku STNK (LIMA TAHUN)
Persyaratan perpanjangan masa baerlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir Permohonan
2. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah (KTP ASLI) + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- – Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- – Keterangan Domisili
- – Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
3. STNKAsli
4. BPKB dan Foto copy BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan Jaminan Bank, harus disertakan surat Bukti Pengagunan BPKB dan/atau Surat Keterangan Bermaterai Cukup dari kreditur
5. Keterangan Buka Blokir dalam hal STNK berada dalam status Blokir.
6. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor tersebut.
Balik Nama dan Rubentina Kendaraan
Persyaratan balik nama dan rubentina kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir Permohonan
2. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah (KTP ASLI) + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
3. STNK Asli
4. BPKB Asli dan Foto copy BPKB
5. Kuitansi Transaksi Jual beli kendaraan bermaterai 6000 Asli
6. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor tersebut.
1. Pelayanan Informasi
2. Ke Loket Cek Fisik untuk dilakukan pengecekan kendaraan bermotor baik Roda 2, Roda 3, Roda 4 atau Lebih (khusus Proses Perpanjangan STNK / Duplikat / BBN )
3. Pengambilan Arsip Kendaraan Bermotor (khusus Proses Balik Nama Kendaran / BBN )
4. Proses BPKB (Direktorat Lalu Lintas) (khusus Proses Balik Nama Kendaran / BBN )
5. Loket 1 Pendaftaraan
6. Pembayaran Bank
7. Pembayaran BRI (PNBP) sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 sebagai berikut :
- Roda 2 : STNK : 100.000,- TNKB : 60.000,-
- Roda 4 atau lebih : STNK : 200.000,- TNKB : 100.000,-
(khusus Proses Perpanjangan STNK / Duplikat / BBN )
8. Loket 2 Penyerahan
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Roda 2 atau Roda 3
Baru Rp.100.000,-
Perpanjangan Rp.100.000,- - Roda 4 atau Lebih
Baru Rp.200.000,-
Ganti Kepemilikan Rp.200.000,-
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
- Roda 2 atau Roda 3 Rp.25.000,-
- Roda 4 atau Lebih Rp.50.000,-
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Roda 2 atau Roda 3 Rp.60.000,-
- Roda 4 atau Lebih Rp.100.000,-
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)
- Roda 2 atau Roda 3
Baru Rp.100.000,-
Perpanjangan Rp.100.000,- - Roda 4 atau Lebih
Baru Rp.200.000,-
Ganti Kepemilikan Rp.200.000,-
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan
1. NRKB Pilihan 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf belakang (blank) Rp.20.000.000,-
b. Ada huruf dibelakang angka Rp.15.000.000,-
2. NRKB Pilihan 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf belakang (blank) Rp.15.000.000,-
b. Ada huruf dibelakang angka Rp.10.000.000,-
3. NRKB Pilihan 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf belakang (blank) Rp.10.000.000,-
b. Ada huruf dibelakang angka Rp.7.500.000,-
4. NRKB Pilihan 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf belakang (blank) Rp.7.500.000,-
b. Ada huruf dibelakang angka Rp.5.000.000,-