
Adapun penerapan tilang elektronik ini mengacu pada dasar hukum diantaranya :
1. Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Ranmor di Jalan dan Dakgar Lantas serta Angkutan Jalan
4. Peraturan Kapolri No, 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
5. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/566/III/HUK.6.2./2021 tanggal 17 maret 2021 tentang Launching ETLE Nasional dan penanda tanganan Nota Kesepahaman
Tilang elektronik ini telah dilaunching pada tanggal 22 September 2022 yang lalu secara serentak dibeberapa wilayah di Indonesia.
Saat ini, untuk wilayah Palu sendiri masih dalam proses sosialisasi kepada masyarakat untuk diketahui bahwa di beberapa ruas jalan telah di pasang kamera ETLE dan sosialisasi mengenai tahapan pengurusan tilang elektronik itu sendiri.
Tilang elektronik ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarkat agar semakin taat terhadap aturan berlalu-lintas di jalan raya.
