INFORMASI PELAYANAN SIM
Persyaratan
Proses
PNBP
Persyaratan
Persyaratan :
- Usia (SIM A : pemohon berusia 17 tahun, SIM B I dan B II : pemohon berusia 20 tahun, SIM C dan D : pemohon berusia 17 tahun, SIM Umum : pemohon berusia 21 tahun)
- Pas Foto
- Foto Copy KTP
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
SIM dinyatakan tidak berlaku jika :
- Masa berlaku habis (5 tahun)
- SIM rusak
- Digunakan orang lain
- Diperoleh dengan cara yang tidak sah
- Data yang ada pada SIM berubah
Proses
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas Photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
PNBP
Tarif Biaya Penerbitan SIM Baru
- SIM A, B I, B II Rp.120.000,-
- SIM C, C I, C II Rp.100.000,-
- SIM D dan D I Rp.100.000,-
- Sistem Internasional Rp.250.000,-
- SKUKP Rp.50.000,,-
Tarif Biaya Penerbitan SIM Perpanjangan
- SIM A, B I, B II Rp.80.000,-
- SIM C, C I, C II Rp.75.000,-
- SIM D dan D I Rp.30.000,-
- Sistem Internasional Rp.220.000,-