PENINDAKAN KEPADA KENDARAAN BERMUATAN ODOL DILAKUKAN OLEH DITLANTAS POLDA SULTENG

Giat pers Ditlantas melaksanakan penindakan kepada kendaraan muatan ODOL yang melebihi kapasitas atau odol di Kementrian Perhubungan Darat (JEMBATAN TIMBANG KAYUMALUE). (Jum’at/04 Februari 2022). Giat ini dilakseanakan dengan melalukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan (SIM, STNK, KIR, SEGITIGA PENGAMAN).

Giat ini dilaksanakan dengan melakukan penilangan kendaraan yang melebihi kapasitas. Adapun tujuannya adalah memberikan peringatan kepada pengendara agar memerhatikan kondisi muatan pada saat berkendara. Hal ini tidak lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau hal hal buruk lainnya yang tidak diinginkan.

Dari giat yang dilaksanakan ini diharapkan agar pengendara mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *