

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah telah menerapkan Tilang elektronik yang berada disejumlah titik di kota palu. Terlihat pada gambar hasil capcure pada hari Jumat, 23 -12-2022.
TLE atau Electronic Traffic Law Enforecement merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).
Adapun penerapan tilang elektronik ini mengacu pada dasar hukum diantaranya :
Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Ranmor di Jalan dan Dakgar Lantas serta Angkutan Jalan
Peraturan Kapolri No, 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/566/III/HUK.6.2./2021 tanggal 17 maret 2021 tentang Launching ETLE Nasional dan penanda tanganan Nota Kesepahaman
Tilang elektronik ini telah dilaunching pada tanggal 22 September 2022 yang lalu secara serentak dibeberapa wilayah di Indonesia.

