
Sebagaimana yang sudah termuat di dalam Undang-undang bahwa salah satu persyaratan mutlak mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki kecakapan yang dibuktikan dalam sebuah legalitas (SIM).
Ditlantas Polda Sulteng berharap walaupun masyarakat hanya beraktifitas di seputaran Desa, masyarakat tetap mematuhi peraturan berlalu lintas.
Dengan adanya Pelayanan SIM Pedesaan ini, Ditlantas Polda Sulteng berharap dapat meringankan beban masyarakat tanpa perlu melakukan pengurusan SIM di Polres yang mungkin memiliki jarak tempuh cukup jauh.