PELAYANAN SIM KELILING SANGAT MEMBANTU MASYARAKAT YANG INGIN MEMPERPANJANG SIM DIMASA PPKM

ditlantaspoldasulteng.com – Hari Selasa (02/08/2022) Ditlantas Polda Sulawesi Tengah membuka pelayanan SIM keliling di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kota Palu.

Selain diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemenuhan kelengkapan surat berkendara, pelayanan ini juga bertujuan untuk mengurangi mobilisasi di kantor Satpas sehingga masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan SIM Keliling agar tidak terjadi antrian panjang. 

Harapannya, dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini dapat mempermudah warga dalam pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM. Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 281, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Giat pelayanan SIM keliling ini rutin dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng. Giat pelayanan ini berjalan aman dan lancar serta menerapkan Prokes 5M.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *