PELAYANAN SIM KELILING BERTUJUAN UNTUK MEMUDAHKAN MASYARAKAT YANG INGIN MELAKUKAN PERPANJANGAN SIM

ditlantaspoldasulteng.com – Hari rabu tanggal 28 Juli 2021 Ditlantas Polda Sulteng membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus pergi ke SAMSAT.

Harapannya, dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini dapat mempermudah warga dalam pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM. Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 281, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Selain diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemenuhan kelengkapan surat berkendara, pelayanan ini juga bertujuan untuk mengurangi mobilisasi di kantor Satpas sehingga masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan SIM Keliling agar tidak terjadi antrian panjang.

Giat ini dilaksanakan dengan aman dan lancar serta tetap memperhatikan protokol kesehatan baik petugas Ditlantas Polda Sulteng maupun masyarakat yang berurusan, mengingat saat ini covid-19 masih menyebar dimasyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *