



Mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Palu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membuat jarak tempat duduk para Wajib Pajak (WP) saat mengurus pajak kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jalan R.A. Kartini. (Jum’at, 21/01/2022).
pelayanan pengurusan pajak kendaraan maupun STNK tetap dibuka sesuai jam pelayanan Samsat Kartini yakni mulai pukul 09.00 WITA – 15.00 WITA. Jam pelayanan yang tetap berlaku seperti biasa ini diharapkan mampu mengurai kepadatan Wajib Pajak dalam membayar kebawajibannya, sehingga masyarakat pun bisa membayar kewajibannya dengan nyaman tanpa khawatir.
Seperti yang terlihat, kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid 19 pun, selalu diterapkan bahkan ketika mengantri untuk pendaftaran berkas (registrasi). Samsat Kartini pun tetap menyediakan tempat untuk mencuci tangan, bilik sterilisasi serta hand sanitizer bagi Wajib Pajak. Untuk membayar pajak, Wajib Pajak harus melengkapi persyaratan seperti mengisi formulir, FC KTP dan STNK.
Dalam melalukan pengesahan STNK diharapkan menjadi lebih mudah dengan hadirnya mall pelayanan terpadu. Masyarakat yang hendak melakukan hal itu, menjadi punya berbagai opsi untuk melakukan pengesahan STNK dan tak terbatas hanya bisa dilakukan di Samsat Sulteng saja. Dengan demikian, hal ini juga bisa mengurai antrian pelayanan di Samsat Sulteng. Hal Ini adalah wujud upaya Ditlantas Polda Sulteng untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat Sulteng.