Senin, 08 Maret 2021, Samsat Sigi melakukan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Sigi. Sebagaimana pelaksanan pelayanan pembayaran pajak yang dilakukan di Kantor Samsat setiap harinya, secara khusus Samsat Sigi juga tetap memberikan pelayanan pembayaran pajak dengan mematuhi protokol kesehatan Covid 19, seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker.
Hal ini sebagai bentuk kepedulian Samsat Sigi kepada masyarakat Wajib Pajak agar tetap terhindar dari wabah Virus Covid 19. Dirlantas Polda Sulteng dalam hal ini Kombes Pol Kingkin Winisuda, SIK juga tak henti-hentinya mengingatkan kepada petugas Samsat Sigi untuk selalu memperhatikan seluruh Wajib Pajak yang hendak membayar kewajibannya untuk mematuhi protokol kesehatan Covid 19.
Tepat pada hari ini juga, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Pergub No. 5 Tahun 2021 kembali relaksasi pajak daerah bagi Warga Sulawesi Tengah terkait masih mewabahnya Pandemi Covid 19 yang dampaknya sangat memberatkan perekonomian masyarakat.
Relaksasi ini akan berlangsung mulai tanggal 08 Maret 2021 sampai tanggal 31 Maret 2021 dan berlaku di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah. Relaksasi ini diharapkan mampu meringankan perekonomian masyarakat di Sulawesi Tengah khususnya masyarakat Sigi. Untuk itu, Pemerintah Daerah dan Kepolisian Daerah Sulteng melalui Dirlantas Polda Sulteng berharap kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini.