
Selasa, 09 Maret 2021
Samsat Sigi merupakan pelayanan satu atap secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat, dimana Ditlantas Polda Sulteng bersama dua instansi Jasa Raharja dan Dispenda setempat melaksanakan pelayanan Samsat kepada warga masyarakat pada hari Selasa, 09/03/2021 pada pukul 09.00 s/d 14.00 WITA.
Dan pada hakekatnya tujuan dari kantor bersama Samsat Sigi adalah untuk memberikan pelayanan pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan secara informatif kepada masyarakat.
Samsat Sigi sendiri memiliki moto bahwa “Wajib pajak adalah tamu kehormatan” yang mana harus diberikan pelayanan prima, tanpa pungli dan juga bersih dalam melayani.
Moto ini menjadi prinsip dasar seluruh petugas Samsat Sigi untuk dapat mewujudkan Masyarakat atau Wajib Pajak yang taat memenuhi kewajibannya.
Selain itu, Samsat Sigi juga tidak henti-hentinya menghimbau kepada Masyarakat Wajib Pajak untuk mengurus surat-surat kendaraannya tanpa melalui perantara (calo).
Pada masa Pandemi Covid 19 ini, Pemerintah Daerah Provinsi Sulwesi Tengah kembali memberlakukan kebijakan untuk membantu perekonomian masyarakat Sulawesi Tengah.
Kebijakan ini tertuang dalam Pergub No. 5 Tahun 2021 yang mana kebijakan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Pengurangan Pokok PKB yang Menunggak Sampai 2019 Sebesar 50%
- Penghapusan Denda PKB
- Penghapusan BBN II dan Seterusnya
Kebijakan ini mulai berlaku dari 08 Maret 2021 – 31 Mei 2021 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti : Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Tetap Menjaga Jarak.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan sebagian beban ekonomi masyarakat di tengah wabah pandemi ini.
Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di Sulawesi Tengah untuk segera membayar pajak kendaraannya dengan memanfaatkan momentum ini di Samsat terdekat.
