ditlantaspoldasulteng.com – Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis. Untuk melakukan perpanjangan SIM, sekarang semakin mudah dengan hadirnya pelayanan SIM keliling.
Bagi warga Kota Palu yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa pandemi Covid-19 ini tidak harus datang ke kantor Satpas SIM. Perpanjangan SIM dapat dilakukan di pelayanan SIM keliling yang sudah dijadwalkan setiap hari.

Pelaksanaan SIM keliling hari ini dilaksanakan di Jl. I Gusti Ngurah Rai Palu. Selama berada di lokasi gerai SIM keliling, para pengendara yang hendak melakukan perpanjangan SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, dan mencuci tangan.
Terobosan pelayanan ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi di kantor Satpas sehingga bisa memanfaatkan pelayanan SIM Keliling agar tidak terjadi antrian panjang. Harapannya, dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini dapat mempermudah warga dalam pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM.