MASYARAKAT BISA PERPANJANG SIM DI PELAYANAN SIM KELILING TAVANJUKA

Ditlantas Polda Sulteng selalu menghadirkan pelayanan publik yang optimal, kembali Ditlantas Polda Sulteng menggelar giat pelayanan SIM keliling, Senin (31/ 07 /2023) Jl. I Gusti Ngurah Rai Kel. tavanjuka.

Selain diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemenuhan kelengkapan surat berkendara, pelayanan ini juga bertujuan untuk mengurangi mobilisasi di kantor Satpas sehingga masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan SIM Keliling agar tidak terjadi antrian panjang.

Harapannya, dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini dapat mempermudah warga dalam pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM.

Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 281, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Hal ini dapat dimanfaatkan pengendara agar bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis. Untuk melakukan perpanjangan SIM, sekarang semakin mudah dengan hadirnya pelayanan SIM keliling.

Giat layanan sim kelling berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *