LAPORKAN TINDAK KEJAHATAN, MASYARAKAT BISA MANFAATKAN LAYANAN CALL CENTER POLRI

ditlantaspoldasulteng.com – Polri memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan yang terjadi. Pada umumnya, masyaralat yang hendak melaporkan suatu tindak pidana atau tindak kejahatan melaporkannya dengan datang langsung Kepolisian Tingkat Sektor (POLSEK), atau setingkat diatasnya yaitu Polres. Namun, saat ini laporan tersebut bisa diakomodir melalui layanan call center Polri.

Laporan warga bisa disampaikan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang buka selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu. Masyarakat juga bisa mengadu via telepon melalui call center Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre). Spesialnya, layanan call center ini bebas pulsa sehingga sangat baik untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *