LAKSANAKAN PELAYANAN PRIMA, DITLANTAS POLDA GELAR GIAT PELAYANAN SIM DI PT. HADJI KALLA

ditlantaspoldasulteng.com – Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis. Untuk melakukan perpanjangan SIM, sekarang semakin mudah dengan hadirnya pelayanan SIM.

Hadirkan pelayanan prima, Ditlantas Polda Sulteng gelar pelayanan SIM ke PT Hadji Kalla, Jum’at (1/5/2021).

Terobosan pelayanan ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi di kantor Satpas sehingga masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan SIM Keliling agar tidak terjadi antrian panjang. Harapannya, dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini dapat mempermudah warga dalam pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM. Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 281, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Giat layanan sim kelling berlangsung aman, tertib, dan lancar, selama pelayanan SIM Keliling, masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

1 komentar untuk “LAKSANAKAN PELAYANAN PRIMA, DITLANTAS POLDA GELAR GIAT PELAYANAN SIM DI PT. HADJI KALLA”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *