ditlantaspoldasulteng.com – Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis. Untuk melakukan perpanjangan SIM, sekarang semakin mudah dengan hadirnya pelayanan SIM keliling.

Selama Bulan Ramadhan, bagi warga Kota Palu dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Ditlantas Polda Sulteng yang beroperasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tak terkecuali Rabu (28/4/2021) hari ini.
Giat layanan sim kelling berlangsung aman, tertib, dan lancar, selama pelayanan SIM Keliling, masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Terobosan pelayanan ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi di kantor Satpas sehingga masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan SIM Keliling agar tidak terjadi antrian panjang. Harapannya, dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini dapat mempermudah warga dalam pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM. Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 281, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Bravo , pelayanan terbaik