ditlantaspoldasulteng.com – Libur beberapa hari saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Ditlantas Polda Sulteng kembali Hadirkan pelayanan publik, Ditlantas Polda Sulteng gelar giat pelayanan SIM keliling, Senin (17/5/2021) di Jl. I Gusti Ngurah Rai.
Selain meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemenuhan kelengkapan surat berkendara, pelayanan ini juga bertujuan untuk mengurangi mobilisasi di kantor Satpas sehingga masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan SIM Keliling agar tidak terjadi antrian panjang. Harapannya, dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini dapat mempermudah warga dalam pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM. Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 281, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Melalui giat ini diharapkan kepada pengendara agar bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis. Untuk melakukan perpanjangan SIM, sekarang semakin mudah dengan hadirnya pelayanan SIM keliling.
Giat layanan sim kelling berlangsung aman, tertib, dan lancar, selama pelayanan SIM Keliling, masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Mantap