
Giat ini dilaksanakan dengan tujuan menertibkan kendaraan yang melanggar peraturan berlalu-lintas di jalan raya guna mencegah laka lantas khususnya di Kota Palu.
Giat ini dilaksanakan dengan menyusuri jalan-jalan utama di Kota Palu yang ramai kendaraan, seperti pada hari ini Kamis (06-10-2022).
Petugas juga melaksanakan penempelan stiker Dilarang Parkir terhadap kendaraan yang memakirkan kendaraannya tidak pada tempatnya.
Selain menertibkan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas, Ditlantas Polda Sulteng melalui Satgas Preventif juga melaksanakan pengaturan arus lalin ketika terjadi kepadatan arus di jalan raya.
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar. Ditlantas Polda Sulteng tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan berlalu-lintas demi keselamatan bersama.
