GIAT PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS

diitlantaspoldasulteng.com – Hari Selasa (07/09/2021) Anggota Ditlantas Polda Sulteng melakukan penindakan kepada salah seorang pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Soekarno-Hatta, simpang 6 Universitas Tadulako. Penindakan ini dilakukan sebagai Sanksi/hukuman maupun efek jera yang dapat diberikan kepada siapa saja yang melanggar.

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Personil Ditlantas Polda Sulteng berupaya menjalankan tugasnya sebaik mungkin dengan melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang melanggar rambu larangan.

Penindakan tersebut sebagai upaya menekan angka pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas, disamping melakukan penindakan warga masyarakat pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi himbauan tersebut maka akan dilakukan penindakan berupa tilang upaya tersebut agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas dan dapat mencegah serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *