
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka ruang pelayanan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulteng atau bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pelayanan ini ditujukan bagi masyarakat yang hendak melakukan pengesahan STNK.
Dalam melalukan pengesahan STNK diharapkan menjadi lebih mudah dengan hadirnya mall pelayanan terpadu. Masyarakat yang hendak melakukan hal itu, punya berbagai opsi untuk melakukan pengesahan STNK dan tak terbatas hanya bisa dilakukan di Samsat Sulteng saja.
Dengan demikian, hal ini juga bisa mengurai antrian pelayanan di Samsat Sulteng. Hal Ini adalah wujud upaya Ditlantas Polda Sulteng untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat Sulteng.
Navigasi Pos