
Maklumat Pelayanan BPKB dengan nomor : KEP/03/IV/2020/Ditlantas ini memuat komitmen Ditlantas Polda Sulteng bahwa menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini Ditlantas Polda Sulteng siap menerima sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbitnya maklumat ini diharapkan seluruh petugas yang memberikan pelayanan khususnya pada pelayanan SIMLING dapat menerapkan dan menjalankan dengan penuh tanggung jawab.