
Maklumat Pelayanan BPKB dengan nomor : KEP/01/V/2020/Ditlantas ini menyatakan seluruh layanan pada Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku, apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai maka pemberi layanan siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pengguna layanan berhak untuk menerima layanan tanpa harus antri terlebih dahulu.
Dengan terbitnya maklumat ini diharapkan seluruh petugas yang memberikan pelayanan dapat menerapkan dan menjalankan dengan penuh tanggung jawab.