
Giat ini dilaksanakan dengan tujuan menertibkan kendaraan yang melanggar peraturan berlalu-lintas di jalan raya guna mencegah laka lantas khususnya di Kota Palu.
Giat ini dilaksanakan dengan menyusuri jalan-jalan utama di Kota Palu yang ramai kendaraan, seperti pada hari ini Senin (10-10-2022).
Petugas juga melaksanakan penempelan stiker Dilarang Parkir terhadap kendaraan yang memakirkan kendaraannya tidak pada tempatnya.
Selain itu, petugas juga membagikan brosur kepada masyarakat pengguna jalan sebagai bentuk sosialisai tertib berlalu-lintas.
