
Giat ini dilaksanakan dengan tujuan menertibkan kendaraan yang melanggar peraturan berlalu-lintas di jalan raya guna mencegah laka lantas khususnya di Kota Palu.
Giat ini dilaksanakan dengan menyusuri jalan-jalan utama di Kota Palu yang ramai kendaraan, seperti pada hari ini Kamis (08-02-2023).
Personel Ditlantas Polda Sulteng memberikan teguran dan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dalam berlalu-lintas di jalan raya.
Petugas juga melaksanakan penempelan stiker Dilarang Parkir terhadap kendaraan yang memakirkan kendaraannya tidak pada tempatnya.
Selain itu, petugas juga membagikan brosur kepada masyarakat pengguna jalan sebagai bentuk sosialisai tertib berlalu-lintas.
