
Kegiatan ini sebagai perluasan jangkauan layanan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kabupaten Sigi.


Kegiatan ini sebagai perluasan jangkauan layanan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kabupaten Sigi.