
Adapun penerapan tilang elektronik ini mengacu pada dasar hukum diantaranya :
- Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Ranmor di Jalan dan Dakgar Lantas serta Angkutan Jalan
- Peraturan Kapolri No, 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/566/III/HUK.6.2./2021 tanggal 17 maret 2021 tentang Launching ETLE Nasional dan penanda tanganan Nota Kesepahaman
Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan, karena sudah terekam melalui CCTV yang disebar di setiap daerah.
Hari ini, Ditlantas melaksanakan Pelatihan Ditlantas Polda Sulteng Melaksanakan Pelatihan Operator Back Office ETLE Nasional di Ruang Wira Satya Ditlantas Polda Sulteng sebagai sarana untuk membekali kemampuan operator-operator yang telah ditunjuk sehingga diharapkan mampu menunjang kelancaran penggunaan sistem ETLE ini dikemudian hari.
Pelatihan ini berjalan baik dan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
