DITLANTAS POLDA SULTENG LAKUKAN PENINDAKAN BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MEMAKAI HELM

ditlantaspoldasulteng.com – Rabu, 25 Agustus 2021 Penindakan kembali dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng kepada pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Penindakan ini dilakukan secara langsung oleh anggota Ditlantas Polda Sulteng disekitaran simpang empat jalan Soekarno-Hatta.

Pelanggaran laku lintas adalah salah satu problem yang dianggap sepele oleh sebagian masyarakat. Bentuknya bisa beraneka ragam. Mulai dari menerobos lampu merah, tidak membawa surat-surat penting saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI sampai berkendara di jalur yang tidak semestinya.

Dalam ranah hukum, pelanggaran lalu lintas termasuk bagian hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Seperti halnya pelanggar hukum pidana umumnya, orang yang menjadi pelanggar lalu lintas juga akan mendapatkan hukuman langsung dari pihak aparat yang berwenang. Denda Rp 250 ribu atau penjara selama 1 bulan adalah hukuman yang akan mengenai orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini. Giat ini berjalan dengan lancar dan aman serta tetap dilaksanakan dengan prokes yang ketat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *