ditlantaspoldasulteng.com – Ditlantas Polda Sulteng melaksanakan patroli taat berlalu lintas – Palu, Senin (23/08/2021). Saat giat berlangsung, personel yang bertugas melakukan penindakan terhadap pengendara roda 2 yang melakukan pelanggaran yakni tidak menggunakan helm saat berkendara.
Giat ini dilaksanakan secara rutin oleh Ditlantas Polda Sulteng agar memberikan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan diri dan kendaraan dalam berkendara. Oleh karena itu, untuk melaksanakan peraturan tertib berlalu lintas dilakukan penindakan berupa e-tilang terhadap pengendara tersebut agar di kemudian hari tidak mengulangi pelanggaran yang serupa. Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Dalam pelaksanaannya, patroli berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Pelaksanaan giat patroli dan penindakan atas pelanggaran lalu lintas akan terus dilaksanakan secara rutin, sehingga para pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor dapat mematuhi peraturan-peraturan berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.