ditlantaspoldasulteng.com – Bersama Pengadilan Tinggi Prov. Sulteng, dan Kejaksaan Tinggi Prov. Sulteng, Dirlantas Polda Sulteng laksanakan penandatanganan tabel denda tilang, Kamis (10/6/2021) di Ruang Rapat Wirasatya II Mako Ditlantas Polda Sulteng.
Dalam kesempatan yang sama, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah juga melaksanakan perjanjian kerjasama pengiriman bersama PT. Pos Indonesia (Persero).
Dalam sambutannya, Dirlantas Polda Sulteng menyampaikan kepada tamu undangan yang hadir untuk terus mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban dalam berlalu lintas. Kombes Pol. Kingkin Winisuda, SH, S.I.K juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan sinergitas dan kerjasama antar stakeholder terkait.
Giat yang dimulai pada pukul 10.00 Wita ini dihadiri oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi Sulteng, Panitera Pengadilan Sulteng, Kepala Kantor Pos Palu, PJR Ditlantas, dan Personel Ditlantas lainnya. Giat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.