ditlantaspoldasulteng.com – Jadwal larangan mudik Lebaran 2021 telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu mulai 6-17 Mei 2021.

Aturan terkait larangan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Selama periode larangan tersebut, masyarakat dilarang melakukan mobilisasi dengan moda transportasi apapun. Larangan ini, ditetapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus corona COVID-19 di Indonesia, jelang Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan peraturan tersebut, sejalan dengan Pemerintah, Ditlantas Polda Sulteng juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran 2021 demi menjaga kesehatan agar tidak tertular virus covid 19.