ditlantaspoldasulteng.com – Demi memberikan rasa aman, tertib, nyaman, dan lancar kepada masyarakat dalam berlalulintas, DItlantas Polda Sulteng gelar pengaturan, penjagaan dan patroli (Turjagli) di pagi hari. Giat ini seringkali dilaksanakan di berbagai titik seperti pusat keramaian, titik rawan kecelakaan, serta kawasan persekolahan.
Giat turjagli dilaksanakan sebagai wujud kehadiran sosok polisi ditengah-tengah masyarakat sekaligus upaya memaksimalkan dan mengoptimalkan kegiatan pelayanan kepolisian bagi seluruh lapisan masyarakat.

Giat turjagli pada Senin (7/6/2021) pagi ini dilaksanakan penggal penggal jalan yang rawan macet. Selama giat berlangsung, personel yang bertugas melakukan penindakan kepada pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm.
Sebagaimana dalam UU No.29 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 285 ayat (1) berbunyi “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dan sebagainya dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Dalam pelaksanaannya, giat turjagli pagi berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Pelaksanaan giat turjagli akan terus dilaksanakan secara rutin, sehingga para pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor dapat mematuhi peraturan-peraturan berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.