INFORMASI PELAYANAN BPKB
Pelayanan Tata Usaha BPKB
1. Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, persyaratan yang harus dilengkapi :
- Formulir Permohonan
- Laporan Polisi kehilangan STNK
- Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- F.C BPKB dan legalisir dr Leasing dilegalisir
- Surat Keterangan Leasing
- Identitas Pemilik
2. Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang, persyaratan yang harus dilengkapi :
- Formulir permohonan
- Laporan Polisi Kehilangan BPKB
- Cek Fisik yang sudah dilegalisir
- Kliping Koran di dua Media Massa
- Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
- Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
3. Pelayanan Ralat BPKB, persyaratan yang harus dilengkapi :
- BPKB yang akan diralat
- Faktur pemilik
- STNK asli
- Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
4. Pelayanan Penghidupan BPKB Asli Timbul Duplikat, persyaratan yangharus dilengkapi :
- BPKB asli dan BPKB duplikat
- Cek fisik kendaraan
- STNK atas nama pemilik sekarang
- Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai )
Pelayanan BPKB Duplikat
1. Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi :
- Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )
- Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
- Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
- Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
- Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
- Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa
- Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
- Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
- Foto Copy STNK
- Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
2. Pelayanan BPKB Rusak / BPKB Halaman Habis/ Bpkb Terbakar Sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi :
- Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
- Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
- Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
- F.C STNK
- BPKB yang sudah Rusak/ halaman habis
- BA Pengggantian BPKB Rusak/Halaman Habis/Terbakar Sebagian
3. Pelayanan Pengurusan BPKB Terbakar Habis, persyaratan yang harus dilengkapi :
- Laporan Polisi BPKB terbakar ( Min Tk. Polsek )
- Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
- Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
- Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
- Surat Pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
- Bukti penyiaran di 1 ( satu ) media massa
- Reskrim
- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
- Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
- Foto Copy STNK
- Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan Scan KTP
Pelayanan Arsip BPKB
1. Pelayanan Pengecekan Arsip BPKB untuk STNK Hilang BPKB Leasing
- Formulir Permohonan
- Surat keterangan Leasing
- KTP asli / Kop Surat untuk Badan Hukum
- Cek Fisik Kendaraan
2. Pelayanan Legalisir Faktur
- Cek Fisik kendaraan
- F.C KTP Pemohon
- Laporan Kehilangan Faktur Pemilik
- Surat permohonan Legalisir Faktur
Pelayanan Pengurusan BPKB Balik Nama/Mutasi BPKB
1. Pendaftaran Balik Nama Kendaraan
- Kartu Tanda Penduduk( untuk Perorangan )
- Salinan Akte Pendirian atau Surat Keterangan Domisili ( untuk Badan Hukum )
- Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
- F.C STNK
- F.C BPKB
- Cek Fisik
- Kwitansi Pembelian bermaterai
2. Pendaftaran Pindah dari Luar Daerah
- Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
- Surat keterangan pindah luar daerah dari STNK
- Kartu Induk BPKB dari Luar Daerah
- Kwitansi pembelian yang sah
- Cek Fisik
- F.C STNK
- Ceklist dari STNK
- F.C. BPKB
3. Pendaftaran Pindah Alamat
- Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
- F.C STNK
- F.C BPKB
- Cek Fisik
4. Pendaftaran Rubah Bentuk dan Ganti Warna
- Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
- F.C STNK
- F.C BPKB
- Sket Rubah Bentuk dari Karoseri dan Siup / NPWP
5. Pendaftaran Kendaraan Ganti Mesin
- Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
- F.C STNK
- BPKB
- Surat pernyataan dari pemilik
- Faktur pembelian Mesin dr ATPM
- Surat keterangan dari bengkel
6. Pendaftaran Ganti Nopol
- Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
- F.C STNK
- BPKB
- Cek Fisik
7. Pendaftaran Ranmor Berdasarkan Putusan Pengadilan
- Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
- F.C STNK
- BPKB
- Cek Fisik
- Keputusan pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah
8. Pendaftaran atas dasar Hibah
- Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
- F.C STNK
- BPKB
- Surat ket kematian dr RT/RW dan persetujuan ahli waris/akte notaris
- Surat Hibah yang bermaterai cukup
- Khusus kendaraan yang belum melunasi bea masuk agar melampirkan “Form C”
9. Pendaftaran Kendaraan Ex. Taksi
- Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
- F.C STNK
- BPKB
- Kwitansi
- Formulir C dari Bea dan Cukai
- Cek Fisik kendaraan
- Rekomendasi dari Dir Lantas Babinkam Polri
- Cek List dari STNK
Pendaftaran Kendaraan Baru
1. Pendaftaran Kendaraan Bermotor CKD
- Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
- Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
- Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan)
- Faktur Pembelian
- Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran tipe
- Untuk Ranmor Rubag bentuk lampiri Surat ket Rubah Bentuk dari Karoseri
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermorot utk angkutan umum
- F.C STNK
2. Pendaftaran Kendaraan Bermotor CBU
- Identitas sebagaimana tersebut poin a (No 1 s/d 3)
- Faktur Pembelian
- Formulir A dari Bea dan Cukai
- Pemberitahuan Import Barang
- Sertifikat uji tipe, tanda byukti lulus uji tipe, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran tipe
- Surat keterangan rekondisi dari perusahaan rekondisi yangmemiliki ijin yang syah (Khusus untukkendaraan diimpor bukan baru)
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermorot utk angkutan umum
- F.C STNK
- Rekomendasi dari Dir Lantas babinkam Polri
- BA “Form A” dan Cek List dari STNK
3. Persyaratan Kendaraan Bermotor Eks Dump Dephan/Tni/Polri
- Identitas sebagaimana tersebut poin a (No 1 s/d 3)
- Surat keputusan penghapusan dari kepala staf angkatan/panglima TNI/Kapolri
- Surat Keputusan penjualan dari kepala staf angkatan/Kapolri
- Daftar kolektif kendaraan yang dilegalisir oleh kesatuan yang melaksanakan Dump/Penghapusan
- Berita Acara Penjualan
- Kwitansi pembayaran yang bermaterai
- F.C STNK
- Cek Fisik Kendaraan
4. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks Lelang Negara
- Identitas sebagaimana tersebut poin a (No 1 s/d 3)
- Khusus kendaraan bermotor dengan fasilitas peangguhan Bea masuk terlebih dahulu harus melunasi Bea masuk, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan
- Surat keputusan Lelang dan instansi yang berwenang
- Foto Copy risalah lelang/Berita Acara penyerahan barang yang dilegalisir oleh badan lelang Negara
- Kwitansi pembelian bermaterai cukup
- F.C STNK
5. Pendaftaran Kendaraan Bermotor CD/CC Berdasarkan PP No. 8 Tahun 1957
- Faktur Pembelian
- Surat pengantar dari kedutaan yang bersangkutan
- Formulir B dari instansi Bea dan Cukai untuk kendaraan yang mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk
- Pemberitahuan Import Barang (PIB) untuk kendaraan import (CBU)
- Rekomendasi dan Departemen Luar Negeri
- Rekomendasi dari Dirlantas Babinkam Polri
- F.C STNK
- Cek Fisik Kendaraan
- BA “Form B” dan Cek List dari STNK
6. Pendaftaran Kendaraan Bermotor dan Internasional Berdasarkan PP No. 19 Tahun 1955
- Faktur Pembelian
- Surat pengantar/keterangan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Formulir B dari Instansi Bea dan Cukai untuk kendaraan yang mendapat pasilitas penangguhan bea masuk
- Pemberitahuan import Barang (PIB) untuk kendaraan CBU
- Surat pengantar dari badan Internasional
- Rekomendasi dari Dirlantas Babinkam Polri
- BA “Form B” dan Ceks List dari STNK
Pelayanan Pemblokiran
1. Persyaratan Pemblokiran Perdata BPKB
- Surat Permohonan Pemblokiran dari Bank/Leasing
- Hasil pengecekan keabsahan BPKB
- Foto Copy BPKB
2. Persyaratan Permohonan Pemblokiran Pidana
- Laporan Polisi
- Surat Permohonan Pemblokiran dari Polsek/Polres
- Foto Copy Identitas Pemilik
- Foto Copy STNK dan BPKB
Proses Pengurusan BPKB
- Mengisi Formulir Permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan Anda, bawa kendaraan Anda ke Samsat untuk dilakukan Cek Fisik
- Menyerahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap ke Loket BPKB
- Sertakan Bukti Pembayaran ke Loket BPKB, lalu Anda akan menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan. Simpan bukti tersebut untuk menebus BPKB baru.
- Proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga 3 hari kerja, Anda tinggal mengambilnya sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat terkait.
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Roda 2 atau Roda 3
Baru Rp.225.000,-
Ganti Kepemilikan Rp.225.000,- - Roda 4 atau Lebih
Baru Rp.375.000,-
Ganti Kepemilikan Rp.375.000,-
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Keluar Daerah
- Roda 2 atau Roda 3 Rp.150.000,-
- Roda 4 atau Lebih Rp.250.000,-