BERLAKU 6 MEI 2021, LARANGAN MUDIK, BUKA PUASA BERSAMA DAN OPEN HOUSE PADA HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H

ditlantaspoldasulteng.com – Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/5/2021) mengumumkan dirilisnya surat edaran peniadaan mudik lebaran idul fitri 1442 H, pelarangan buka puasa bersama dan open house/halal bi halal.

Meski demikian, terdapat pengecualian peniadaan mudik kali ini. Yaitu boleh mudik antarkota dan kabupaten yang masuk dalam satu kawasan pengelompokan (aglomerasi).

Pengelompokan kawasan (aglomerasi) diantaranya :

  1. Palu, Donggala, Sigi, dan Parimo
  2. Banggai, Banggai Laut, dan Bangkep
  3. Poso dan Tojo Una-Una
  4. Morowali dan Morowali Utara
  5. Toli-Toli dan Buol

Melalui edaran ini, diharapkan kepada masyarakat untuk menaati peraturan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *