ditlantaspoldasulteng.com – Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/5/2021) mengumumkan dirilisnya surat edaran peniadaan mudik lebaran idul fitri 1442 H, pelarangan buka puasa bersama dan open house/halal bi halal.
Meski demikian, terdapat pengecualian peniadaan mudik kali ini. Yaitu boleh mudik antarkota dan kabupaten yang masuk dalam satu kawasan pengelompokan (aglomerasi).

Pengelompokan kawasan (aglomerasi) diantaranya :
- Palu, Donggala, Sigi, dan Parimo
- Banggai, Banggai Laut, dan Bangkep
- Poso dan Tojo Una-Una
- Morowali dan Morowali Utara
- Toli-Toli dan Buol
Melalui edaran ini, diharapkan kepada masyarakat untuk menaati peraturan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19