ditlantaspoldasulteng.com – Proses pelayanan publik di wilayah Kota Palu tetap berjalan seperti biasa meski dalam masa pandemi covid-19, sebegaimana terlihat di Samsat Induk Palu Jl. Kartini dan Samsat Corner Jl. MH. Thamrin pada hari ini Selasa (6/4/2021).
Salah satu kewajiban sebagai pengguna kendaraan bermotor adalah pembayaran pajak. Beroperasi setiap senin sampai sabtu, masyarakat Kota Palu bisa memanfaatkan layanan pajak kendaraan bermotor melalui Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di Samsat Induk, Jl. Kartini dan Samsat Corner, Jl. MH. Thamrin.

Samsat Corner diperuntukkan khusus bagi pengendara yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor saja, sedangkan Samsat Induk menyediakan beragam layanan publik kepada masyarakat.
Meskipun tak pernah sepi, Pelayanan baik di Samsat Induk dan Samsat Corner tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengatur tempat duduk antrian yang berjarak antara satu dengan yang lain.