ditlantaspoldasulteng.com – Sebagai pengemban fungsi lalu lintas, Ditlantas Polda Sulteng juga di fungsikan sebagai pengemban pelayanan publik seperti samsat keliling. Dalam tugas sehari-hari diharapakan dan selalu di himbau kepada masyarakat agar tetap tertib dalam pembayaran pajak kususnya kendaraan bermotor.
Salah satu kewajiban sebagai pengguna kendaraan bermotor adalah pembayaran pajak. Beroperasi setiap senin sampai sabtu, masyarakat Kota Palu bisa memanfaatkan layanan pajak kendaraan bermotor melalui Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di Samsat Induk, Jl. Kartini ataupun Samsat Corner, Jl. MH. Thamrin.

Berbeda dengan Samsat Induk, Samsat Corner diperuntukkan khusus bagi pengendara yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor saja. Layanan Samsat corner dimaksudkan untuk membantu Masyarakat yang kiranya memiliki waktu terbatas untuk datang ke kantor Samsat Palu.
Seperti halnya hari ini, Kamis (20/05/2021) Tampak personel ditlantas Polda Sulteng sedang memberikan pelayanan yang bagi masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Selama pelaksanaannya, pelayanan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengatur tempat duduk antrian yang berjarak antara satu dengan yang lain.